SUMBER DAYA MANUSIA

 

Kebijakan tertulis berupa peraturan perundang-undangan dan/atau aturan yang ditetapkan oleh pimpinan perguruan tinggi yang mengatur proses rekrutmen dan seleksi, penempatan, pengembangan, evaluasi kerja, serta pemberhentian dosen di tingkat Perguruan Tinggi dan Unit Pengelola PS (UPPS). Kebijakan mengenai rekrutmen dosen dan tenaga kependidikan telah tersedia secara lengkap, sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 46 tentang Guru dan Dosen Tautan 
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2013 Pasal 3 tentang Persyaratan Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Swasta Tautan 
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2018 Pasal 210 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Swasta Tautan 
  4. Peraturan Rektor UNS Nomor 379/UN27/KP/2012 Pasal 2-5 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil Universitas Sebelas Maret Tautan
  5. Peraturan Rektor UNS Nomor 222/UN27/PP/2012 Pasal 12 tentang Sistem Pengembangan Profesionalisme Dosen (SP2D) Universitas Sebelas Maret Tautan

Peraturan Rektor UNS Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 3-7 tentang Intensif Kinerja Standar Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Universitas Sebelas Maret Tautan.